BSIP GORONTALO DI VISITASI TIM PENILAI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Gorontalo, 23 November 2023 - UU Nomor 14 Tahun 2008 mengamanahkan kepada setiap badan publik untuk melaksanakan pelayanan keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Berdasarkan hasil tahap pertama pemeringkatan informasi publik tahun 2023, BSIP Gorontalo menjadi salah satu dari 32 UK/UPT Kementerian Pertanian yang memperoleh predikat "Informatif" dari total 120 UK/UPT Kementerian Pertanian yang dinilai.
Menindaklanjuti hal tersebut, dilaksanakan kegiatan visitasi dan wawancara. Hadir sebagai Tim Penilai ialah Hendra J. Kede Wakil Ketua KIP Periode 2017-2022 didampingi Mufrida Irfayani dari Biro Humas Kementan. Tim penilai disambut langsung oleh Kepala BSIP Gorontalo, Dr. Sumarni Panikkai, SP, M.Si bersama dengan seluruh jajaran tim PPID BSIP Gorontalo.
Dalam kesempatan tersebut Tim Penilai meninjau langsung sarana prasarana pelayanan keterbukaan informasi publik seperti desk pelayanan, ruangan PPID dll. Tim penilai juga meninjau layanan publik yaitu UPBS Tanaman Pangan dan UPBS Ayam KUB. Sementara itu Dr. Sumarni Panikkai, SP, M.Si menyampaikan inovasi2 yang telah dilakukan oleh BSIP Gorontalo dalam mendukung keterbukaan informasi antara lain Inovasi Pajale (Pesan Benih Padi dan jagung lewat online), Gaosi (Kandang Ayam Informasi), dan Kelapa Dalam (Kelola Layanannya terpadu dan layanan umum)
Dalam diskusi yang dilaksanakan, tim penilai memberikan apresiasi kepada BSIP Gorontalo dikarenakan telah masuk dalam kategori informatif. Lebih lanjut tim penilai berharap bahwa BSIP Gorontalo dapat terus berinovasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan keterbukaan informasi publik.